Tindak Tegas "Maling" Mitan

“Sanksi tegas juga akan diberlakukan terhadap pangkalan minyak tanah bersubsidi yang melakukan pelanggaran berupa pemutusan hubungan usaha,” kata Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro, kemarin.

 

Dalam melaksanakan tugasnya, tim tersebut akan dibantu oleh PT Pertamina, Polri dan Pemda. Dengan pengawasan ini, pemerintah berharap penyalahgunaan minyak tanah bersubsidi dapat diminimalisir.

 

Diakui Purnomo, melakukan pengawasan terhadap distribusi minyak tanah bersubsidi  bukan perkara mudah karena di Indonesia setidaknya terdapat 52 ribu pangkalan resmi. Belum lagi pangkalan yang tidak terdaftar.

 

“Bayangkan dengan puluhan ribu pangkalan seperti itu, pengawasannya pasti tidak mudah. Inilah perlunya partisipasi daerah. Kita sudah meminta pemerintah daerah untuk mendukung penanganan dan pengawasan terhadap penyalahgunaan ini,” ujar Purnomo.

 

Selain menindak tegas oknum dan pangkalan nakal, pemerintah juga melakukan langkah lain untuk mengatasi penyalahgunaan minyak tanah seperti memilih atau menetapkan daerah yang mengalami antrian sebagai target utama dijadikan daerah konversi oleh Pertamina dan meningkatkan edukasi di daerah yang telah terkonversi dengan menggunakan juru penerang elpiji yang dilengkapi mobil dan alat peraga.

 

Dilakukan pula bantuan pendanaan kepada pangkalan minyak tanah untuk mengubah menjadi pangkalan elpiji serta operasi pasar selektif pada daerah yang terjadi antrian minyak tanah.

 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.